Pajak hiburan dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar.
Dilansir dari laman Bapenda Jakarta, Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:
- Tontonan Film
- Pagelaran Kesenian, Musik, Tari, dan/atau Busana
- Kontes Kecantikan;
- Pameran
- Diskotik, Karaoke, Klab Malam dan sejenisnya
- Sirkus, Akrobat dan Sulap
- Permainan Bilyar dan Bowling
- Pacuan Kuda dan Pacuan Kendaraan Bermotor
- Permainan Ketangkasan
- Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa dan Fitness Center
- Pertandingan Olahraga.
Di sisi lain, ada beberapa kriteria kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek PBJT atau tidak dikenai pajak, yaitu : Promosi Budaya Tradisional dengan tidak dipungut bayaran, Kegiatan Layanan Masyarakat dengan tidak dipungut bayaran, dan Kegiatan Kesenian & Hiburan Lainnya yang tidak dipungut bayaran.
Sebagai bahan pertimbangan, Berikut ini data perbandingan Tarif Pajak Hiburan DKI Jakarta dengan kota besar lainnya per Maret 2020.
Dari data diatas justru Tarif Pajak untuk pertunjukan musik di DKI Jakarta justru lebih kecil dari kota lainnya. Maka dapat ditarik hipotesis bahwa tiket konser dapat saja mengalami kenaikan harga menyesuaikan peraturan setiap daerah yang tentunya berbeda-beda, juga tempat pelaksanaan saya rasa akan menentukan tarif pajak yang harus penyelenggara bayarkan.
Sebagai tambahan, berikut perbandingan Tarif Pajak Indonesia dengan negara tetangga.
Sebelum kita berdiskusi, ada satu pertanyaan nih buat yang udah baca sampai bawah, hehe.
Jika pertunjukan musik digelar di Diskotik, Bar dan sejenisnya, berapa persentase pajak yang harus penyelenggara bayarkan?
A. 40%
B. 15%
C. 0%
D. Semua Benar
E. Semua Salah





0 Komentar